Republik Indonesia, dapat diuraikan tugas dan wewenang kejaksaan adalah sebagai berikut : Di bidang pidana : - ^melakukan penuntutan; - jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi ini melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; - melakukan pengawasan terhadap
Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009
BEdiee7.