Standarpraktek apoteker dengan pertimbangan standar kompetensi. Standar Praktek yang diatur meliputi :2 1. Praktik Kefarmasian Dasar (Fundamental Pharmacy Practice) 2. Pengkajian Penggunaan Obat 3. Dispensing Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan 4. Compounding Sediaan Farmasi 5. Pelayanan Informasi Obat dan Konseling 6. Promosi Kesehatan
OiCmQi.